bakabar.com, JAKARTA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan ekspor benur ilegal, di Muara Angke, Jakarta Utara. Polisi mengamankan 61.398 ekor benur senilai Rp 6,1 miliar dari dua tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi soal rencana penyelundupan benur.
Tim opsnal dipimpin AKP David Kanitero kemudian melakukan observasi dan mendapati 2 mobil melakukan aktivitas mencurigakan pada Minggu (11/7) dini hari.
“Sekira pukul 01.05 WIB didapati 2 unit kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah styrofoam dari mobil satu ke mobil lainnya,” ujar Putu dikutip dari detik.com, Selasa (13/7/2021).
Polisi kemudian menggeledah 2 mobil tersebut. Dari mobil tersebut ditemukan 11 boks styrofoam yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi benur.
“Ketika ditanyakan tentang surat-surat dan dokumen terkait barang tersebut kedua pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan,” kata Putu.
Selanjutnya dua pengemudi mobil diamankan ke Polsek Sunda Kelapa untuk diminta keterangan lebih lanjut. Dalam kasus ini polisi menetapkan 3 orang tersangka yaitu UJ, N dan RH.
Dari ketiga pelaku polisi menyita 11 boks styrofoam berisi benur, 2 unit mobil beserta STNK dan 12 boks fiber serta uang senilai Rp 1,65 juta.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 No. 11 Tahun 2020 dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.