Peristiwa & Hukum

Polisi Gagalkan Pencurian Komponen Ekskavator di Kebun Raya Kotim, Satu Pelaku Ditangkap

Aksi pencurian komponen alat berat di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemkab Kotim, Kalteng, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Kotim.

Featured-Image
Petugas Satreskrim Polres Kotim, saat melakukan olah TKP di lokasi pencurian komponen alat berat di kawasan Hutan Kebun Raya, KM 30 jalan Jenderal Sudirman. Belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Aksi pencurian komponen alat berat di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Kotim.

Seorang pelaku berhasil diamankan, sementara dua rekannya kabur masuk hutan saat penggerebekan berlangsung.

Pelaku yang ditangkap berinisial MG (23). Ia diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian komponen excavator merek Komatsu di Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Selasa (26/5/2026) dini hari.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pemilik alat berat yang curiga ekskavator miliknya menjadi sasaran pencurian.

“Petugas bersama masyarakat langsung menuju lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar excavator,” kata Edy, Jumat (29/5/2026).

Menurut polisi, sekitar pukul 00.30 WIB, MG datang ke lokasi bersama dua rekannya berinisial RB dan JP menggunakan sebuah mobil.

Setibanya di lokasi, mereka memarkir kendaraan tepat di depan excavator dan mulai membongkar sejumlah komponen menggunakan berbagai peralatan yang telah dipersiapkan.

Dalam aksi tersebut, RB dan JP naik ke atas alat berat untuk melepas bagian-bagian ekskavator, sementara MG bertugas menyerahkan alat dan mengumpulkan komponen yang berhasil dicopot.

Namun aksi mereka tidak berlangsung lama. Polisi bersama warga yang telah melakukan pengepungan mendadak datang ke lokasi. Dua pelaku berhasil melarikan diri ke area hutan, sedangkan MG tertangkap di tempat kejadian.

“Untuk dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian,” ujar Edy.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita puluhan barang bukti berupa berbagai jenis kunci pas, kunci sok, obeng, tang, gergaji besi, kotak peralatan hingga senter kepala yang diduga digunakan untuk membongkar komponen alat berat tersebut.

Polisi menduga aksi pencurian itu dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari hasil penjualan komponen excavator.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner