bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi di Banjarmasin kembali mengamankan sejumlah orang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Mereka kita tangkap saat akan melakukan transaksi terjadi di Jalan A Yani Km 17,5, tepatnya di seberang Kota Citra Graha Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (7/12).
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk tiga orang pelaku yakni Lily Araliyah (48), Norman (55), Sumarni (43) dan Bety Sumarlik (36).
Adapun, yang diringkus pertama kali adalah Norman bersama Lily.
Saat penangkapan, diakuinya bahwa pihaknya memakai anggota yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk meringkus keduanya.
“Alhasil 1 paket sabu dengan berat 49,62 gram dari tangan keduanya berhasil di sita petugas di TKP, ” kata Mars Suryo.
Saat ditanyakan perihal kepemilikan barang haram tersebut, keduanya mengakui mereka hanya orang suruhan.
“Mereka disuruh oleh seorang wanita yang bernama Surmarni, warga Jalan Peramuan Komplek Putri Tama Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kota Banjarbaru,” lanjutnya.
Mendapatkan informasi tersebut, segera petugas di lapangan bergerak cepat untuk menangkap pemilik barang haram tersebut di kediamannya.
Dari keterangannya, ia mengaku masih menyimpan barang haram lain yang dititipkan kepada temannya yang bernama Bety.
Bety berhasil diciduk anggota saat berada di rumahnya di Desa Martadah kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Bety kembali temukan ditemukan 12 paket sabu dengan berat 66,75 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan dari mereka seberat 116,37 gram," sebutnya.
Selain mengamankan para budak sabu itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Timbangan digital, sedotan sabu,dan beberapa bundel plastik klip,” tutup mantan Kapolsek Banjarmasin Barat itu.
Pasal yang dikenakan pada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.