bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi masih memburu pemilik gudang tempat penimbunan BBM diduga ilegal yang terbakar di Jalan Banteng, Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalteng.
Hal itu dilakukan lantaran, sang pemilik BBM tersebut hingga hari ini belum memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kebakaran yang terjadi Minggu (21/11) malam lalu.
Dari informasi yang dihimpun, gudang yang terbakar tersebut adalah milik seorang pensiunan ASN yang sengaja disewa oleh terduga pemilik BBM ilegal yang terbakar tersebut.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menyewa lokasi gudang terbakar tersebut.
“Kita masih berusaha mengungkap penyebab kebakaran yang diduga tempat penimbunan BBM ilegal, hingga saat ini orang yang bersangkutan yang mendiami tempat tersebut belum datang memenuhi panggilan kami untuk dimintai keterangan,” ujarnya Kamis (2/12).
Selain itu juga Gultom bilang, pemilik bangunan yang terbakar sudah mintai keterangan yang juga merupakan pensiunan ASN.
"Kalau nanti selesai prosesnya, jika memenuhi unsur kelalaian, bisa masuk pidana," tandasnya.