bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 ons lebih, Rabu (25/1).
Ratusan gram sabu itu dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan cairan deterjen sebelum dibuang ke kloset.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
"Mereka semua terlibat dalam satu jaringan peredaran gelap narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Jody.
Dijelaskan Jody, ungkapan kasus tersebut bermula saat diamankannya 2 pelaku Isnawati alias Ayu (36) dan Aliansyah alias Ayang (39).
Kemudian dilakukan pengembangan mengarah kepada pelaku Ramli (41), di Desa Bincau, Martapura. Tak sampai di situ, pihaknya kembali melakukan pengembangan.
"Lalu kami kembali mengamankan pelaku Rumiansyah alias Utuh (32)," katanya.
"Dari tangan pelaku Utuh ini kami menyita tujuh paket narkoba jenis sabu, seberat 284,14 gram dan 8 paket seberat 24,63 gram," sambung Iptu Jody.
Atas perbuatannya semua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.