bakabar.com, KOTABARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru kembali beraksi. Seorang pengedar obat terlarang di Kotabaru Tengah terjaring.
Informasi dihimpun bakabar.com, pria itu berinisial MI, (38). Ia warga Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Pria tak lulus SMP itu terpaksa digelandang petugas karena menyimpan Zenith. Menurut warga, MI sering kedapatan mengedarkan obat terlarang itu.
Saat rumahnya digeledah petugas, MI juga tidak bisa mengelak. Zenith yang ditemukan dalam kondisi siap edar. Satu paket dibungkus 10 pil anti-depresan itu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui AKP Tumbur Sirait membenarkan penangkapan itu.
“Iya kami amankan beberapa hari yang lalu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Tumbur Sirait, kepada bakabar.com, Kamis (21/1) sore.
Selain MI, polisi juga mengamankan barang bukti 750 Zenith. Sebuah buah buku catatan, uang sebesar Rp477 ribu, dompet, dan sepeda motor.
MI terancam Pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidana 15 tahun penjara.