Kalteng

Polisi Bekuk 2 Pelaku Pencurian Mata Uang Asing di Barut

apahabar.com, MUARA TEWEH – Sejumlah mata uang asing dan beberapa barang berharga milik Neti Kumala Sari Dewi…

Featured-Image
Ilustrasi pencurian. Foto – Poskotanews.com

bakabar.com, MUARA TEWEH- Sejumlah mata uang asing dan beberapa barang berharga milik Neti Kumala Sari Dewi warga Jalan Karya Praja Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, ludes digondol pencuri, Senin (11/11).

Dua orang pelaku pencurian itu adalah Anang Suradi (19) dan Andre Paulus (21) yang berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Barut di dua lokasi berbeda.

Akibat aksi dua orang itu korban Neti Kumala Sari Dewi ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.

Kapolres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam rilisnya yang diterima bakabar.com di Muara Teweh,mengungkapkan bahwaAnang Suradi alias Anang ditangkap pada Rabu 13 Nopember 2019 sekitar pukul16.45 WIB di rumahnya di Jalan Parangkampeng RT 22, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

"Sementara Andre Paulus ditangkap pada Rabu 13 Nopember 2019 sekitar pukul 17.05 WIB di rumahnya di Jalan Muara Desa Ipu Km 8, KecamatanLahei.Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian," kata Kristanto, Kamis (14/11).

Kronologisnya menurut Kristanto,sebelumnya pihaknya menerima laporan, jika pada Senin (11/11) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah yang terletak di Jalan Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan korban atas nama Neti KumalaSari Dewi.

"Barang milik korban Neti yang hilang adalah berupa handycamp, kamera digital, jam tangan, sejumlah mata uang asing berbagai negara (Amerika, Singapura, Malaysia, Thailand, Arab Saudi), serta laptop dan handphone," jelasnya.

Dikatakan Kristanto, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Anang Suradi memperlihatkan sejumlah mata uang asing dan kamera digital. Berdasarkan informasi itu ciri-ciri mata uang asing dan kamera digital tersebut identik dengan milik korban yang hilang.

Tersangka Anang mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Neti sekitar pukul 07.00 WIB bersama dengan tersangka Andre Paulus, atas dasar inilah kemudian polis bergerak ke rumah Andre di Desa Ipu, Kecamatan Lahei, dan berhasil menangkap nya sekitar pukul 17.00 WIB.

Lebih lanjut Kristanto menjelaskan,tersangka Anang berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam areal rumah korban yang sekelilingnya berpagar, kemudian mencongkel pintu rumah korban sebelah kiri dengan menggunakan kapak, linggis dan gunting rumput. Setelah berhasil merusak pintu, kemudian tersangka mengambil barang-milik korban.

Sedangkan tersangka Andre berperan membantu tersangka Anang memanjat pagar tembok di belakang rumah korban, mengawasi keadaan sekitar rumah korban dan memberitahu apabila aksi pencuriannya diketahui oleh orang lain.

"Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijeratPasal 363 atau 362 KUHP dengan barang bukti linggis panjang sekitar 165 cm,kapak panjang sekitar 80 cm,gunting rumput panjang sekitar 60 cm dalam keadaan patah serta barang bukti milik korban," tandasnya.

img

Dua tersangka pencurian dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto - Satreskrim Polres Barut

Baca Juga: Sidang Diskors, Terdakwa Pencabulan 9 Santri di Barabai Sempatkan Salami Anak-Istri

Baca Juga: Dewan dan Tokoh Dayak-Bugis Bantah Isu Konflik Suku Di Kotabaru

Reporter: Ahc17Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner