Kalsel

Polisi Baru Serang 2 Pemuda di Tabalong, Motif Pelaku Dipertanyakan

apahabar.com, TANJUNG – Motif di balik penyerangan dua warga sipil oleh tiga oknum Sabhara Polres Tabalong…

Featured-Image
Penyerangan yang dilakukan 3 oknum kepolisian kepada dua pemuda di depan RM Kalijo, Pembataan, terekam kamera CCTV. Para pelaku kini disebut telah diamankan ke Polda Kalsel. Foto: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Motif di balik penyerangan dua warga sipil oleh tiga oknum Sabhara Polres Tabalong di Pembataan belum juga terungkap.

Polisi diminta bekerja transparan dalam memproses ketiga pelaku yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan insentif di bidang profesi dan pengamanan (propam) Polda Kalsel.

“Sudah dibawa ke Polda Kalsel selesai diperiksa Jumat pagi,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin kepada bakabar.com.

Pemeriksaan akan berkutat kepada motif penyerangan. Termasuk ada tidaknya keterlibatan personel maupun warga lainnya.

“Proses masih berjalan, sementara cuma mereka bertiga saja,” ujar mantan kanit Resmob Polda Kalsel ini.

Identitas ketiga oknum tersebut adalah Bripda HR, Bripda RS, dan Bripda IS. Para polisi ini berasal dari Satuan Samapta Bhayangkara atau Sabhara Polres Tabalong.

Bripda merupakan pangkat bintara termuda dalam jenjang kepolisian. Pendidikan bintara umumnya memakan waktu 7 bulan. Butuh 4 tahun sebelum mereka berpangkat brigadir satu atau briptu.

Namun kapolres tak menjelaskan detail sudah berapa lama mereka berdinas di sana. Yang pasti, Riza selaku Kapolres Tabalong meminta maaf atas perbuatan ketiga anak buahnya tersebut.

"Sekarang kasusnya ditangani Bidang Propam Polda Kalsel," pungkas Riza.

Kasus penyerangan tiga oknum kepolisian terhadap dua warga sipil turut disayangkan praktisi hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.

“Mestinya tidak terjadi, mengingat polisi yang langsung berhubungan dengan masyarakat,” ujar Pazri dihubungi media ini, Sabtu (18/12).

Ke depan Pazri sangat berharap kasus serupa tidak terulang. Harus ada efek jera kepada para oknum tersebut jika benar terbukti melakukan penyerangan.

“Terhadap para oknum tersebut, intinya harus diproses sesuai hukum, biar polisi kalau salah tetap harus dihukum,” sambungnya.

Untuk itu, Pazri mendesak pemeriksaan mendalam di bidang profesi dan pengamanan dilakukan. “Apakah sewaktu melakukan penyerangan dalam keadaan sehat atau tidak,” ujar magister hukum jebolan Universitas Lambung Mangkurat ini.

Selesai menjalani proses di propam, Pazri meminta polisi tetap menyelidiki motif penyerangan warga sipil tersebut.

“Polisi perlu memeriksa fakta-fakta, saksi di lapangan, serta bukti-bukti yang ada sehingga bisa dikaitkan dengan unsur Pasal 351 KUHP Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan. Pidananya bisa diproses bila ditemukan dua bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

img

Korban Aldi (baju hitam) dan Rasyid menunjukkan bekas luka yang diterimanya saat perkelahian malam itu. bakabar.com/Al-Amin

Kronologis kasus di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner