bakabar.com, JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menduga anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Embah Putih berperan menerima dana suap untuk mengatur skor pertandingan Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018.
“(Dwi Irianto) terima aliran dana dari pelapor,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Sabtu (29/12).
Argo mengatakan Satgas secara resmi menahan Dwi Irianto selama 20 hari guna penyidikan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Satgas telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 pada musim 2018. Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.
Baca Juga:Membuka Borok di Tubuh PSSI: Polri Siap Berantas Match Fixing
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Argo yang juga Ketua Satgas itu menjelaskan awalnya polisi menerima laporan dugaan pengaturan skor dari LI.
Berdasarkan laporan itu, anggota Satgas Antimafia Sepak Bola memeriksa sejumlah orang saksi kemudian gelar perkara untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
Dari hasil gelar perkara, Satgas Antimafia Sepak Bola meringkus empat tersangka pengaturan skor pertandingan tim Liga 2 dan Liga 3.
Baca Juga:Satgas Anti Mafia Bola Dalami Keterlibatan Wasit Atur Skor
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin