Peristiwa & Hukum

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di HST

SR diamankan di Jalan Pasar Pantai, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, tepatnya di jembatan.

Featured-Image
SR (41), pelaku diduga pengedar sabu-sabu di Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-Dok Humas Polres HST.

bakabar.com, BARABAI - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (12/11).

Diketahui, pria berinisial SR (41) itu merupakan warga Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia diamankan pihak berwajib pada Sabtu (11/11) malam sekira pukul 20.30 Wita.

“SR diamankan di Jalan Pasar Pantai, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, tepatnya di jembatan,” jelas Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini.

Kejadian bermula saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pasar Pantai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama SR (40),” jelasnya.

Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, sambung Husaini, ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 gram dan berat bersih 0,10 gram.

“Kemudian, juga ditemukan satu lembar plastik kresek warna hitam, satu buah alat hisap sabu yang sudah dirakit, dan tiga buah sobekan plastik,” sambungnya.

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Editor


Komentar
Banner
Banner