bakabar.com, TANJUNG – Seorang pria asal Hulu Sungai Tengah (HST) diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.
Penangkapan pria HST berinisial BD (40) itu di Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (7/01) malam.
BD (40) diketahui merupakan salah satu warga Desa Panggung, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST.
Kepolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP H Ibnu Subroto mengatakan penangkapan terduga pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu disebutkan adanya seseorang yang melakukan transaksi sabu di kawasan Jalan Trans Kalsel-Kaltim, Desa Kasiau.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasatres Narkoba AKP Zaenuri mendatangi lokasi.
Melihat ada orang mencurigakan di pinggir Jalan Trans Kalsel-Kaltim Desa Kasiau, petugas melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan tisu dalam kotak rokok.
Barang diletakan di atas ban bekas dipinggir jalan.
“Berat diduga narkotika jenis sabu-sabu itu 1,19 gram,” jelas Ibnu Jumat (8/1) sore.
Kepada petugas, BD mengakui atas kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Sabu itu didapatnya dengan membeli dari seseorang berinisial IB berdomisili di Barabai HST.
Rencananya sabu itu akan diserahkan kepada IFN yang berada di Tanjung, Tabalong.
“Saat ini BD sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,19 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 unit handphone android. Untuk IB dan IFN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tabalong,” pungkas Ibnu.