bakabar.com, BATULICIN – Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu (Tanbu) meringkus Herdianto (40) tersangka kasus dugaan pencurian pipa besi tiang listrik.
Tersangka Herdianto merupakan warga Jalan Dharma Praja RT 01, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.
Pencurian terjadi di Pabrik Kelapa Sawit PT KAM yang berlokasi di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tabu, Sabtu (18/12) sekira pukul 19.59 Wita.
“Kami amankan Herdianto (40) setelah pelapor menyerahkannya ke Kantor Polsek Kusan Hilir pada Minggu (19/12) sekira pukul 15.00 Wita,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Senin (20/12) siang.
AKP Made menjelaskan kejadian pencurian berawal pada Sabtu (18/12) sekita pukul 19.59 Wita di Pabrik Kelapa Sawit PT KAM.
Saat itu tersangka menyampaikan rencana pengambilan barang yakni pipa besi tiang listrik dengan ukuran panjang 3 meter sebanyak 4 potong milik Pabrik Kelapa Sawit PT KAM.
“Pipanya dimuat di mobil pick up L300 dan dikawalnya sampai ke Pagatan, namun dicurinya,” terang Made.
Pipa besi tiang listrik itu juga dipotong-potongnya hingga menjadi 12 potong. “Dan atas kejadian tersebut Pabrik Kelapa Sawit PT KAM mengalami kerugian materil sebesar 12 juta rupiah,” ucapnya.
Selain Herdianto, dalam pengembangan kasus polisi juga mengamankan empat tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan tersebut. Mereka adalah Bambang Wahyudi, Rusli, Zainuddin, dan Hidayatullah.
“Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Made.