Hot Borneo

Polisi Amankan 3 Oknum Karyawan Indomaret Jual Migor Lebihi HET di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mengungkap perkara penjualan minyak goreng kemasan di atas harga…

Featured-Image
Sejumlah oknum karyawan Indomart saat dimintai keterangan di Unit II Krimsus Satreskrim Polres Kotabaru. Foto-Istimewa

bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru mengungkap perkara penjualan minyak goreng kemasan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dari perkara ini, polisi mengamankan tiga oknum karyawan Indomaret Km II, di Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Masing-masing oknum tersebut berinisial MN, RI, serta MN.

Mereka digiring ke Mapolres Kotabaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut ihwal dugaan penjualan minyak goreng di atas HET.

Sementara, penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan manajemen Indomaret, yang berlokasi tak jauh dari Mapolsek Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, membenarkan ihwal peristiwa itu.

Perkara tersebut mencuat berdasarkan laporan masyarakat ihwal adanya penjualan minyak goreng oleh oknum Indomaret ke oknum tertentu.

“Nah, dari situ personel Unit II Krimsus langsung ke lokasi, dan mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemarin, ucap Jalil, Jumat (11/3) siang.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, para oknum Indomaret tersebut mengakui telah menjual berdus-dus minyak goreng ke oknum tertentu.

Di hadapan petugas, MN sendiri mengaku menjual minyak goreng merek Fortune sebanyak 4 dus, atau 24 bungkus, dan 2 dus lagi kepada seseorang dengan harga Rp30 ribu per bungkus.

Sementara, dua rekan oknum lainnya juga mengakui telah menjual minyak goreng di atas HET berbagai merek sebanyak 28 dus, atau 168 bungkus kemasan ukuran 2 liter dengan harga Rp30 ribu, sampai Rp35 ribu per bungkus.

“Jadi modusnya, mereka itu mengantarkan langsung minyak goreng ke konsumen tertentu. Dari situ, mereka mengambil keuntungan mulai seribu sampai dua ribu rupiah,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, para oknum karyawan tersebut dikenakan sanksi administrasi, antara lain, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan perizinan berusaha.

Berkenaan dengan temuan ini, memang belum ditemukan peristiwa pidana. “Namun, kami meminta agar distributor segera menyalurkan langsung ke masyarakat sesuai HET, agar tidak terjadi penimbunan,” tegas Jalil.

Selain itu, Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Sa Ijaan agar tidak menjual minyak goreng di atas HET.

Berkenaan dengan harga minyak goreng karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET.

Aturan tersebut sebesar: pertama, Rp 11.500 per liter, untuk minyak goreng curah.

Rp 13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana.

Keempat, Rp 14.000 per liter, untuk minyak goreng kemasan premium.

Kemudian, sambung Jalil, diimbau pula untuk masyarakat agar tidak melakukan penimbunan sembako.

Sebab, pelaku kejahatan yang memainkan harga, dan menimbun barang pokok dapat dijerat dengan pasal 29 dan pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen.

“Nah, pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara, atau denda paling banyak Rp50 miliar,” tegas Jalil.

Komentar
Banner
Banner