bakabar.com, BANJARBARU - Polisi hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Kalsel mengamankan puluhan potong kayu tak bertuan di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.
Tercarat sebanyak 35 potong kayu jenis rimba campuran ini diduga hasil ilegal logging.
"Puluhan kayu ini ditemukan berawal dari laporan masyarakat," kata Kabid PKSDA Dishut Kalsel, Pantja Satata, Minggu (16/7).
Kayu ini kata Pantja sudah berbentuk log dengan diameter rata-rata 30-40 sentimeter dan tinggi 4 meter.
Lantaran tidak adanya orang di sekitar lokasi, maka tim pun tak bisa menemukan informasi kepemilikannya.
"Sehingga kami hanya melakukan pemasangan police line di lokasi," katanya.
Di tempat lain, pihaknya juga mengamankan tumpukan kayu dari hasil ilegal logging dengan jenis ulin.
"Lokasinya di Desa Gendang Timur, Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru," ujarnya.
"Kemudian kayu-kayu tersebut diangkut untuk diamankan di KPH Sengayam," tandas Pantja.
Baca Juga: Kemah Bela Negara 2023 Resmi Ditutup