Kalsel

Polemik Portal Jalan Simpang Adhyaksa, Warga Luluh dengan Ancaman Dishub

apahabar.com, BANJARMASIN – Persoalan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan warga Jalan Simpang Adhyaksa RT 06,…

Featured-Image
Portal Jalan Simpang Adhyaksa, Kelurahan Sungai Miai yang ditutup belakangan waktu ini. Gambar diambil pada Rabu 10 Juli. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Persoalan antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan warga Jalan Simpang Adhyaksa RT 06, RW 03, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya menemui titik terang. Rencananya, portal yang menghalangi jalan di sana, paling lambat dibongkar besok.

Secara musyawarah, warga yang dianggap menyalahi aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 pasal 28 ayat 1 itu bersedia membuka portal besi.

Seperti diketahui, jalan itu merupakan alternatif warga Banjarmasin, akibat dampak rekayasa lalu lintas pengerjaan Jembatan Alalak I, Jalan Brigjen Hasan Basri.

“Paling lambat hari Minggu (14/07/2019) portal itu dibongkar, baik oleh masyarakat maupun Dishub,” terang Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik kepada bakabar.com, Sabtu (13/07/2019).

Ichwan menerangkan perbuatan warga dengan menutup Jalan Simpang Adhyaksa menggunakan portal besi dan himbauan larangan melintas, adalah salah besar.

Hal ini membuat Ichwan merasa kesal. Makanya Dishub melayangkan surat ke Ketua RT 26 untuk segera membongkar portal besi.

Jika tak menghiraukan, Ichwan mengancam akan menggunakan cara paksa untuk membongkar portal yang menutupi jalan itu. Namun amarah dari Ichwan itu redam, sejak warga menuruti keinginan Dishub.

Baca Juga: Beda Persepsi Warga dan Dishub Banjarmasin Soal Tutupnya Jalan Adhyaksa

“Dari hasil monitoring Dishub, itu warga yang memasang portal. Makanya kami kasih surat dan musyawarah bersama untuk melepasnya,” bebernya.

Kebijakan dari Dishub itu dianggap Ichwan telah benar. Sebab, salah satu jalan alternatif itu merupakan wewenang Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengelola, perbaikan dan penutupnya.

Sehingga dampak dari penutupan jalan itu, masyarakat pengguna jalan tidak bisa melalui jalan alternatif.

Tak begitu saja, lanjut Ichwan bahwa warga yang bermukim di Jalan Simpang Adhyaksa itu telah melanggar aturan Undang Undang.

Dalam payung hukum itu menerangkan tentang setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan gangguan fungsi jalan.

Sedangkan di pasal 1 menyampaikan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan pelengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada dipermukaan tanah, dibawah permukaan tanah atau air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Baca Juga: Langgar Undang-Undang, Dishub Ancam Bongkar Paksa Portal Jalan Simpang Adhyaksa

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner