Kalsel

Polemik IMB, Muncul Usulan Perda IMB Direvisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Persoalan atau polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tiga jembatan yang ada di…

Featured-Image
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyanto. Foto-apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Persoalan atau polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tiga jembatan yang ada di Banjarmasin menjadi perhatian Wakil Rakyat Kota Seribu Sungai.

Baru-baru ini Komisi I DPRD Banjarmasin memanggil dan menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin.

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato mengatakan, mencuatnya soal IMB itu lantaran satu dari tiga jembatan tersebut terungkap tak mengantongi izin. Padahal, pembangunannya sudah mencapai 80 persen lebih.

"Dari hasil pertemuan tadi pihak Dinas PUPR Banjarmasin beralasan memakai Peraturan Kementerian PUPR Nomor 5/2016, sehingga pembangunan jembatan tidak perlu IMB," ujar dia.

Kemudian, kata dia, saat pertemuan ada juga disarankan untuk merevisi Perda Banjarmasin tentang IMB. Mengingat, ada multi tafsir perizinan gedung dan non gedung.

Walau begitu, ia menyatakan, komisi I tahunya setiap pembangunan ada IMB dan meminta, ada pembenahan di instansi terkait, agar tidak menjadi contoh kurang baik bagi masyarakat.

"Takutnya masyarakat membangun bangunan apapun, nantinya juga tidak ada izin, karena mencontoh pemerintah yang membangun tak pakai IMB," katanya.

Oleh karena itu, Suyato kurang sependapat jika ada pembangunan bangunan oleh pemerintah tanpa IMB.

"Tidak setuju, karena bangunan apapun harus ada izin, termasuk IMB. Terkait hal ini, kita akan berkonsultasi ke pemerintah pusat," pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner