Larangan Konvoi Dan Petasan

Polda Metro Larang Warga Konvoi dan Main Petasan Selama Bulan Ramadan

Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan arak-arakan dan bermain petasan saat bulan puasa.

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan arak-arakan dan bermain petasan saat bulan puasa. Larangan itu beralasan karena, egiatan tersebut dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan 2023.

“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Trunoyudo menjelaskan bahwa kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi punya aturan atau ketentuan hukum yang perlu dipatuhi. Aturan tersebut mengatur ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan Bulan Ramadan.

Baca Juga: Walkot Surabaya Keluarkan Surat Edaran Ramadan Tanpa Sampah

Ia menyebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Selain itu ada Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Tentunya ini memiliki standar operating prosedur tersendiri. Jadi kami meminta tidak ada gangguan-gangguan menjelang ataupun pada saat di bulan Ramadaan,” tambahnya.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kemenhub Monitoring Kapal Pemasok Pangan ke Kalsel

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk turut serta terlibat menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan puasa. Selain itu pihaknya menekankan, agar keamanan dan ketertiban menjadi tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

“Tentunya apabila ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar termasuk mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner