bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana membubarkan Aksi 1812 jika tidak mengindahkan imbauan polisi untuk tidak berkerumun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pembubaran akan dilakukan sebagai langkah terakhir jika massa tak mematuhi imbauan.
“Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua,” ujar Yusri seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/12).
Dia menambahkan, polisi mempertimbangkan menggelar rapid test kepada demonstran.
“Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu, dan kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,” ujarnya.
Penegakan hukum itu, lanjut Yusri, berdasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan. Yakni, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga Pasal 212 KUHP dan Pasal 218 KUHP.
“Itu akan kita tegakkan semuanya, intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga disebut siap bertemu dengan perwakilan massa. Dengan demikian, diharapkan massa tak lagi menggelar demonstrasi.
“Kapolda Metro Jaya siap memfasilitasi dengan siap menerima perwakilan. Tidak usah dengan berkerumun atau silakan dilaksanakan dengan menyampaikan secara lisan ke Kapolda Metro Jaya,” tutur Yusri.
Aksi demo ini diketahui bakal diikuti oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.
Sejumlah tuntutan bakal disampaikan dalam aksi demo ini. Di antaranya, meminta kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI diusut tuntas.