bakabar.com, BALIKPAPAN – Polda Kaltim angkat bicara soal Ismail Bolong yang ramai diberitakan pascavideo pernyataannya terkait setoran uang ke Kabareskrim dari aktivitas tambang ilegal.
Dihadapan awak media, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Dirkrimsus Kombes Indra Lutrianto Amstono membenarkan bahwa Ismail Bolong memang merupakan anggota dari kepolisian. Hanya saja telah resmi keluar sejak tanggal 1 Juli 2022 lalu.
“Memang beliau mantan anggota polisi. Tapi per tanggal 1 Juli beliau mengajukan Pensiun dini. Setahu saya SKEP (Surat Keputusan) nya itu Juli. Kalau alasannya saya tidak tahu,” kata Yusuf di Mapolda Kaltim pada Senin (7/11).
Soal video pernyataan Ismail Bolong, Yusuf menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan pada Mabes Polri. Sebab kasus ini tengah didalami oleh Mabes Polri. Terlebih Ismail Bolong turut menyebut nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima uang setoran sebesar Rp6 miliar.
“Terkait video viral soal pernyataannya itu ditangani oleh Mabes Polri, jadi yang membuat statement itu nanti dari Mabes Polri, bukan dari kami,” ujarnya.
Ditanya apakah Mabes Polri ada berkoordinasi terkait penanganan kasus Ismail Bolong, Yusuf mengatakan sejauh ini semuanya ditangani Mabes Polri. Pihaknya tidak ingin melakukan proses penyidikan lantaran tak ingin adanya tumpang tindih.
“Kalau memang nanti ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Kaltim kita tunggu nanti apa petunjuknya. Kalau memang ini masih ditangani Mabes Polri y akita tidak mau nanti tumpang tindih proses penyidikan,” ungkapnya.