bakabar.com, PALANGKA RAYA â Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng memusnahkan barang bukti 1.900,87 gram atau 1,9 kilogram narkotika jenis sabu, di lobi Mapolda setempat, Rabu (2/9). Barang bukti terbanyak berasal dari tangkapan di Kota Palangka Raya
Dalam pemusnahan sabu tersebut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Indro Wiyono, Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Selain itu juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Intelijen Negara Daerah (Binda).
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong yang berisi air serta dicampur cairan pembersih lantai.
Kapolda Dedi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan selama Agustus lalu dari tiga lokasi, yakni Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya.
“Dengan total 10 tersangka, yang memiliki jaringan dari daerah Banjarmasin dan Pontianak,” ujarnya.
Tersangka dari Katingan berjumlah 3 orang dengan inisial Sa, FA dan TH barang bukti sabu seberat 235,52 gram.
Gunung Mas, satu tersangka JFS dengan sabu seberat 19,01 gram.
Kemudian Kota Palangka Raya Su, PAS, AY, Ju, dan Ru, dengan barang bukti sabu 1.641,13 gram.
“Jadi jika ditotal jumlah barang bukti sabu sebanyak 1.900,87 gram, hampir dua kilogram,”tegasnya.
Kapolda menegaskan dalam upaya melakukan pemberantasan peredaran narkoba, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas.
Hal itu dilakukan dengan harapan, agar masyarakat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dapat berkurang.
Editor: Aprianoor