Hot Borneo

Polda Kalteng Bongkar Perdagangan 1,3 Ton Sianida Terkait Tambang Ilegal

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Polisi berhasil membongkar perdagangan zat kimia tanpa izin jenis sianida di Palangka…

Featured-Image
Ditreskrimsus Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers kasus perdagangan sianida tanpa izin. Foto-apahabar/Andre

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polisi berhasil membongkar perdagangan zat kimia tanpa izin jenis sianida di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial SD (25) sebagai tersangka.

Pelaku merupakan warga jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Palangka Raya.

Bukan kaleng-kaleng. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 27 drum sianida dengan berat 1,350 ton. Masing-masing memiliki berat 50 kilogram per drum.

Dirkrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irawan bilang sianida berkaitan erat dengan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah.

"Berdasarkan keterangan tersangka, sianida ini dijual kepada para penambang emas ilegal yang ada di Murung Raya," ucap Kombes Pol Kaswandi Irawan, Selasa (30/8).

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali mendatangkan sianida tanpa izin tersebut sejak 2021. Sehingga, total keseluruhan 3,750 ton.

Tersangka membeli dengan harga Rp4,7 juta per drum, dan dijual kembali senilai Rp5-6 juta.

"Sianida didatangkan dari luar Kalteng melalui jalur Sampit, namun persisnya dari daerah mana, ini masih kami lakukan penyelidikan," katanya.Ia mengungkapkan, barang bukti yang disita telah dilakukan uji sampel laboratorium di Surabaya. Tujuannya untuk memastikan bahwa zat kimia itu benar sianida.

"Jadi pengungkapan kasus ini adalah salah satu upaya menekan maraknya illegal mining di Kalteng. Yang mana zat kimia ini memiliki dampak buruk terhadap lingkungan," tutupnya.

Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.



Komentar
Banner
Banner