Peristiwa & Hukum

Polda Kalsel Ungkap Peredaran Sabu 2,9 Kilo di Banjarbaru, Satu Pelaku Nekat Simpan Dalam Kolor

Sabu nyaris seberat 3 kilogram itu disita dari tangan 3 tersangka. MFZ (33) warga asal Jakarta, MJ (33) asal Banjarbaru, dan RZ (32) dari Palangkaraya.

Featured-Image
Dari tangan tiga tersangka ini polisi menyita 2,9 kilo sabu-sabu. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARMASIN - Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 2,9 kilogram lebih di Kota Banjarbaru, Rabu (17/1) lalu.

Sabu nyaris seberat 3 kilogram itu disita dari tangan 3 tersangka, MFZ (33) warga asal Jakarta, MJ (33) asal Banjarbaru, dan RZ (32) dari Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng). 

“Ketiganya ditangkap di Banjarbaru di hari yang sama. Hanya waktunya saja yang berbeda,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, melalui Kasubdit II, AKBP Zainal Arifin, Sabtu (19/1).

Pengungkapan kasus ini kata Zainal, hasil dari adanya laporan masyarakat, serta pengolahan data scientific dari aplikasi yang saat ini tengah dikelola Ditresnarkoba Polda Kalsel.

“Tim opsnal subdit dua mengembangkan informasi dan hasil olah data scientific aplikasi Berdasi yang dimiliki. Selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa Minggu dan alhamdulillah target berhasil diungkap,” bebernya.

Adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya MFZ pada Rabu pagi, sekitar pukul 09.27 Wita.

MFZ diringkus saat tepat berada di depan salah satu ritel modern, Jalan Lingkar Utara, Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung AKBP Zainal itu turut dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel berwarna biru yang dibawa MFZ. 

Benar saja, setelah tas tersebut dibuka, polisi menemukan dua paket sabu seberat 761,02 gram dan 761,44 gram yang terbungkus paper bag berwarna coklat.

“Paper bag warna coklat itu kemudian ditutupi dengan handuk warna kuning. Fungsinya untuk mengelabui,” ungkap Zainal.

Dikatakan Zainal, hasil dari introgasi sementara di lapangan, MFZ mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kalsel.

Dari tangan MJ dan RZ polisi menyita sabu-sabu seberat 731,28 gram dan 709,83 gram. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Dari tangan MJ dan RZ polisi menyita sabu-sabu seberat 731,28 gram dan 709,83 gram. Foto-Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Usai penangkapan MFZ, bergeser ke sekitar pukul 10.35 Wita, polisi kembali meringkus MJ dan RZ. Mereka ditangkap masih di kawasan Landasan Ulin Tengah, persisnya di tepi Jalan A Yani Kilometer 22. 

Tertangkapannya dua pengedar ini setelah polisi berhasil mem-profilling nomor telpon genggam para pelaku yang didapat dari masyarakat.

Dalam penangkapan itu turut dilakukan penggeledan terhadap kedua pelaku. Dalam tas berwarna hitam yang dimilik MJ polisi menemukan satu paket sabu seberat 731,28 gram. 

Sementara pada RZ polisi menemukan satu paket sabu seberat 709,83 gram. Sabu itu nekat dia sembunyikan dalam kolor alis celana dalam untuk mengelabui peyugas. 

“Posisinya dia simpan di selangkangan,” jelas Zainal.

Atas perbuatan mereka, mereka disankakan telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nokor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiganya saat ini sudah diamanakan di Polda Kalsel guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner