Sejumlah pemeriksaan dilakukan. Benar, tersiar kabar bahwa sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Sapta Maulana Marpaung, membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, ada tiga,” ujar Sapta Maulana di sela acara kunjungan anggota Komisi III DPR RI untuk menyerahkan bantuan bagi korban banjir di Kalsel, Kamis (4/2).
Kendati demikian, Septa tak merincikan siapa saja tiga tersangka tersebut. Baik nama maupun inisialnya. Termasuk dari mana mereka.
Terpisah, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel mengapresiasi langkah yang diambil Polda Kalsel.
Ketua KAKI Kalsel, Husaini mengatakan perlu dipertanyakan aktivitas pertambangan manual yang dilakukan di lokasi itu benar atau tidak secara perizinan.
Kecelakaan maut tersebut, kata Husaini, bisa saja terjadi disebabkan pula oleh faktor kelalaian sejumlah pihak. Karena itu, dia mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam menindaklanjuti hal tersebut.
“Pertambangannya bagaimana apakah menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang benar, pengawasannya bagaimana. Kalau itu misalnya masih ada pertambangan di bawah tanah tanpa ada izin dinas terkait tentu perlu di pertanyakan,” ujarnya.
Data Lengkap Korban Longsor Mantewe Tanah Bumbu, Dari Amuntai hingga Kapuas