News

Polda Kalsel Tangani 5.364 Kasus Pidana 2022, Ada Tambang Ilegal

Ribuan kasus pidana telah ditangani Polda Kalsel selama tahun 2022.

Featured-Image
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi (Foto: Herald)

bakabar.com, JAKARTA - Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya memaksimalkan layanan keamanan pada masyarakat. Dalam laporan akhir tahunnya ribuan kasus telah mereka tangani dalam rangka cipta kondisi keamanan di wilayah Kalsel.

Berdasarkan laporan, Polda Kalsel telah menangani sebanyak 5.364 kasus pidana selama 2022 atau naik 6,28 persen dari tahun sebelumnya yang 5.031 kasus.

"Kejahatan konvensional masih mendominasi seperti 'curanmor, curat' dan 'curas' selain pidana narkoba yang juga cukup banyak," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi di Banjarmasin, Rabu malam (28/12) melansir Antara.

Baca Juga: 3 Oknum Polda Kalsel Terduga Perampas Aset Dilimpahkan ke Polresta!

Khusus untuk narkoba mendapatkan atensi Kapolda karena terungkap 1.620 kasus atau naik 6,8 persen dari tahun 2021 yang menyentuh 1.516 kasus.

"Selain pemberantasan, saya juga tekankan upaya pencegahan dikuatkan pula agar masyarakat semakin sadar bahaya narkoba," tegas dia.

Kemudian untuk tindak pidana kekayaan negara paling menonjol illegal loging, illegal mining serta BBM ilegal yang totalnya terungkap 96 kasus.

Baca Juga: IPW Sentil Kapolda Kalsel Andi Rian soal 2 Kasus: Presisi Jangan Cuma Jargon!

Kapolda menegaskan sejak awal kedatangannya, dia mengaku langsung memerintahkan seluruh jajaran dapat memberantas tambang ilegal tanpa terkecuali.

"Kalau sampai saya dengar ada marak tambang ilegal, polisi setempat langsung saya tindak," ucap dia.

Menurut dia, aktivitas tambang tanpa izin pastinya merusak alam yang jika dibiarkan bakal menyebabkan bencana besar bagi bumi Kalimantan Selatan.

"Saya apresiasi atas kerja seluruh anggota sepanjang tahun ini dan semoga tahun depan prestasi kinerja ini bisa terus ditingkatkan demi kamtibmas yang kondusif," tukasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner