Hot Borneo

Polda Kalsel Segera Tahan Dua Pengembang Condotel Aston Gambut

apahabar.com, BANJARMASIN – Tinggal selangkah lagi, proses penyidikan perkara dugaan penipuan jual beli Condotel Aston yang…

Featured-Image
Hotel Aston Gambut. Foto-Pinterest

bakabar.com, BANJARMASIN – Tinggal selangkah lagi, proses penyidikan perkara dugaan penipuan jual beli Condotel Aston yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel kelar.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, bahwa saat ini berkas perkara yang ditangani penyidik sudah masuk tahap P19.

“Saat ini proses pemberkasannya sudah masuk tahap P19. Sebentar lagi selesai,” ujar Kombes Rifa’i, Rabu (14/9).

Dijelaskan bahwa, pemberkasan terus dilakukan dan dilengkapi oleh penyidik. Jika tak ada aral akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Kalau sudah lengkap tinggal nunggu penetapan P21 dari kejaksaan,” jelasnya.

Dia memastikan, polisi juga akan segera menahan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

“Kalau sudah P21 pasti ditahan,” imbuhnya.

Kasus dugaan penipuan jual beli Condotel Aston ini mencuat baru-baru ini. Setelah belasan orang yang merupakan perwakilan dari 196 korban bersama kuasa hukum mendatangi Polda Kalsel pada Senin (12/9) lalu.

Mereka yang tergabung dalam Pengurus Perkumpulan Pemilik -Condotel Dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menagih janji penyelesaian perkara yang sudah berjalan sejak 2019 silam.

Polisi juga telah menetapkan dua tersangka berinisial HS dan EGS pada 2021 lalu dalam kasus. Namun tidak ditahan.

Mereka adalah mantan Direktur PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS), pengembang unit Condotel Aston yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 1,8 Malintang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

“Kami meminta agar kedua tersangka segera ditahan,” ujar kuasa hukum korban, Angga D. Saputra dari Kantor Hukum A.P & Associates, Rabu siang.

Kasus ini berawal dimana HS dan EGS menjual unit Condotel kepada 196 orang pada 2010-2011 silam. Harganya bervariasi dari Rp550 juta – Rp1,2 miliar.

Namun sialnya setelah pembeli dibayar lunas, para pembeli tak kunjung menerima sertifikat dari HS dan EGS.

“Banyak pembeli menjual aset, rumah, bahwa yang jatuh sakit untuk membayar pembelian Condotel. Sudah lunas semua,” kata Angga.

Belakang pada 2017 terungkap sertifikat induk yang harusnya dipecah dan diserahkan kepada pembeli malah dijadikan agunan di Bank CIMB Niaga Jakarta oleh para tersangka.

Akibat kejadian ini total kerugian yang diderita para pembeli mencapai Rp100 miliar lebih.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan pun sempat ditempuh. Namun para tersangka tak dapat memberikan kepastian memberikan sertifikat sebagai hak para pembeli.

Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi pada 21 November 2019 dengan nomor laporan polisi LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT.

Angga mengatakan, bahwa polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Kami juga meminta agar para tersangka juga dijerat pasal 374 tentang penggelapan jabatan. Dan ini sudah disampaikan ke Dirkrimum,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner