bakabar.com, BANJARMASIN - Pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 CC wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Polda Kalsel pun saat ini tengah mempersiapkan diri guna pemberlakuan aturan baru tersebut. “Masih dipersiapkan,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede, Kamis (30/5).
Seperti diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri telah melaunching SIM C1 ini di Satpas SIM Daan Maggot, Jakarta, pada 27 Mei 2024 lalu.
Adapun syarat untuk memperoleh SIM jenis ini pengendara diwajibkan telah memiliki SIM C minimal satu tahun. Bahkan, Korlantas juga berencana memberlakukan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas 500 cc ke atas untuk tahun depan.
Pardede bilang, pihaknya memang telah menerima telegram Korlantas terkait aturan main pemberlakuan aturan ini. Dimana untuk di daerah masih dalam tahap pemenuhan dan persiapan sarana dan prasarana penunjang.
Dijelaskannya bahwa untuk di daerah pemberlakuan SIM C1 ini masih sebatas sosialisasi. Sehingga kata Pardede belum ada penindakan tilang terhadap pengendara.
“Masih ada beberapa sarana yang perlu dipenuhi. Tapi untuk kesiapan lapangan dan petugas di Polda Kalsel dan jajaran sudah siap,” tambahnya.
Pardede mengungkapkan, untuk sementara penerbitan penerapan SIM C1 saat ini baru dilakukan di Polda Metro Jaya. Sementara untuk Polda lain masih dalam melengkapi sarana dan prabsarana.
“Termasuk SDM (Sumber Daya Manusia) -nya. Ini yang masih kami tunggu,” jelasnya.l
Meski demikian, untuk area uji dan SDM, dia memastikan bahwa Polda Kalsel telah memiliki itu. Terkecuali fasilitas perangkat E-Drives atau Electronic Driving Test System. Dimana untuk ujian praktiknya menggunakan sensor sistem.
“Alat ini yang perlu dipenuhi. “Nantinya dengan ada alat ini baru diterapkan. Dan pastinya akan dikirimkan oleh Korlantas ke seluruh Polda. Ini yang kami tunggu,” tambahnya.
Untuk memastikan bisa diterapkan di Kalsel, pihaknya terus berkoordinasi dengan Korlantas. “Untuk pemenuhan sarana ini, kami terus berkoordinasi,” pungkasnya.