Regional

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tidak Nyalakan Petasan di Bulan Ramadan dan Idulfitri

Polda Jatim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan meskipun sekedar untuk hiburan atau merayakan peringatan tertentu

Featured-Image
Kabid Humas Polda Jatim Saat membwrikan terkait larangan Gunakan petasam di ruang kerjanya. Senin (3/4/2023)

apahabara.com, SURABAYA - Polda Jatim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan petasan meskipun sekedar untuk hiburan atau merayakan peringatan tertentu seperti moment lebaran maupun saat menjelang berbuka puasa dan sahur pada bulan Ramadan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden karena bahan petasan seperti di Probolinggo, Pasuruan, Malang, Blitar dan Tulungagung beberapa waktu yang lalu, Polda Jatim melarang masyarakat meracik semua bahan petasan.

“Berkaca dari kejadian di Blitar, Probolinggo, Pasuruan dan Tulungagung, kami himbau agar warga masyarakat tidak menggunakan bahan peledak atau petasan baik itu untuk sekedar hiburan maupun untuk mencari ikan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (3/4).

Baca Juga: Polda Jatim Bina Pelajar 'Perang Sarung' Lewat Pesantren Kilat

Dirmanto meminta kepada masyarakat agar dalam bulan Ramdhan dilaksanakan dengan beribadah dan bukan dengan bunyi – bunyian yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

Begitu pula saat merayakan lebaran Idulfitri nanti, Polda Jatim menghimbau masyarakat agar tidak menyalakan petasan atau mercon.

Dirmanto juga mengingatkan bahwa meskipun bahan petasan atau bondet tergolong berdaya ledak rendah, namun bahan tersebut sangat sensitive terhadap getaran, gesekan, dan sumber panas.

“Bahan petasan itu sensitive sehingga mudah meledak,” kata Dirmanto.

Baca Juga: Polda Jatim Amankan 231 Kilo Bahan Peledak di Jombang!

Untuk itu, lanjut Dirmanto, demi keamanan dan ketertiban, pihak Polda Jatim juga melakukan penegakan hukum kepada penyedia atau penjual bahan petasan.

“Seperti sudah disampaikan bapak Kapolda Jatim bahwa penegakan hukum terhadap penyedia atau penjual bahan petasan ini adalah untuk menjamin kamtibmas di wilayah hukum Polda Jatim, terlebih pada bulan Ramadhan dan lebaran nanti,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner