bakabar.com, SURABAYA - Jelang Ramadan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim beserta jajaran Polres berhasil berantas kasus kasus 3C, yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian berat (Curat).
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan aksi pengungkapan itu berlangsung selama 10 hari (9-20 Maret 2023).
“Dalam kurun waktu 10 hari saja, Kepolisian Polda Jatim, dan Polres jajaran melakukan pengungkapan sebanyak 256 kasus dari 408 kasus di tahun 2023,” ungkap Toni, Selasa (21/3).
Baca Juga: Polda Jatim Terima 599 Laporan Korban Wahyu Kenzo Melalui Nomor Hotline
Kapolda mengungkapkan anggota di lapangan berhasil mengungkap kasus 3 C ini dengan tersangka sebanyak 158 orang.
“Dari 158 orang tersebut, 79 orang pelaku merupakan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tutur Kapolda.
Sedangkan barang bukti ranmor ada 128 unit dengan rincian motor sebanyak 124 unit dan mobil sebanyak 4 unit.
“Sedang modus operandi yang digunakan oleh para pelaku didominasi dengan menggunakan kunci Letter T,” jelas Toni.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 45,5 Ton Senilai Rp 25 M
Dari total penangkapan tersebut dilakukan di Polres Malang yang mengungkap 33 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 5 tersangka, Polresta Banyuwangi mengungkap 24 kejadian dengan 2 tersangka, serta Polres Bojonegoro mengungkap 21 kejadian dengan 3 tersangka.
Selain itu, di kesempatan ini pula juga dihadirkan para pemilik kendaraan yang hilang. Artinya, dari hasil identifikasi dari kasus pencurian ini yang kita bisa lakukan terhadap barang bukti yang bisa diserahkan kepada pemiliknya.
"Ini merupakan bentuk langkah-langkah kepolisian yang akan terus terbangun untuk menjawab kemampuan kepolisian dalam mengungkapkan kasus curanmor wilayah Jawa Timur," pungkasnya.