Kalteng

Pleno KPU Penetapan Nomor Urut Pilkada Kalteng 2020 Tuai Kritik

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Rapat pleno pengundian dan pencabutan nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur…

Featured-Image
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim saat memberikan klarifikasi kepada awak media. Foto-istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Rapat pleno pengundian dan pencabutan nomor urut paslon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) di Hotel Swissbell Palangka Raya, Kamis (24/9), menuai kritik dari awak media.

Sebab tak satupun dari insan pers diperbolehkan masuk ke dalam ballroom tempat berlangsungnya kegiatan.

Para jurnalis baik media cetak, online dan elektronik terlihat hanya menunggu di luar, sembari acara selesai.

Awalnya awak media enggan merespon Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim yang menghampiri usai kegiatan, sebagai bentuk protes.

“Saya betul-betul memohon maaf ini di luar wewenang kami. Kami memahami betul kawan-kawan, tetapi kami wajib mentaati,” kata Harmain.

Menurut Harmain, larangan masuk bagi awak media, tidak hanya terjadi di Kalimantan Tengah saja, tapi seluruh Indonesia.

Pasalnya sesuai PKPU nomor 13 pasal 55, hanya yang diperbolehkan paslon, satu orang EO, Ketua Bawaslu dan KPU saja.

Harmain menjelaskan, sebenarnya hasil rapat dengan organisasi wartawan, diperbolehkan masing-masing tiga orang perwakilan.

Begitu juga dari tim masing-masing para paslon. Sebenarnya sudah disepakati maksimal 17 orang boleh masuk.

Tetapi karena adanya aturan tersebut yang baru diterima pukul 24.00 WIB, sehingga kesepakatan terpaksa dibatalkan.

Walaupun, Harmain berusaha menjelaskan alasan tersebut kepada awak media, tapi tidak membuat puas.

Cecaran pertanyaan dan adu argumentasi pun bergantian dilontarkan wartawan kepada Harmain mempertanyakan hal itu.

Padahal awak media rela merogoh kocek sendiri untuk melakukan rapid test, agar bisa meliput kegiatan.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner