Tak Berkategori

Pinjam Motor Teman Malah Dijual Pretelan, Pemuda Alalak Batola Diciduk Polisi

apahabar.com, MARABAHAN – Seorang pemuda berinisial MR (24) diciduk Polsek Alalak lantaran membawa kabur motor dan…

Featured-Image
Barang bukti berupa sejumlah spare part sepeda motor dijual pelaku MR. Foto: Polsek Alalak

bakabar.com, MARABAHAN – Seorang pemuda berinisial MR (24) diciduk Polsek Alalak lantaran membawa kabur motor dan dijual pretelan.

MR ditangkap Unit Reskrim Polsek Alalak, ketika sedang duduk santai di fery kelotok di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, Kamis (10/2) sore.

Penangkapan warga Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak itu berawal dari laporan Muhammad Rafani (38), seorang juru parkir di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan.

Tepat 16 November 2021 sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja. Selanjutnya MR meminjam sepeda motor Kawasaki Blitz DA 3331 JF milik korban.

Oleh karena sudah saling kenal, korban meminjamkan sepeda motor tersebut tanpa rasa curiga. Namun hingga malam, MR tak pernah mengembalikan sepeda mtor tersebut.

Setelah beberapa hari ditunggu, akhirnya korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sekitar Rp4 juta.

“Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” jelas Kapolres Barito Kuala, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif, melalui Kapolsek Alalak Ipda Eko Ari Suhansyah, Sabtu (12/2).

Selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku, polisi melakukan pencarian barang bukti di sebuah gubuk yang berada di tengah sawah di kawasan Jalan Handil Pinang.

Belakangan diketahui sepeda motor yang dibawa pelaku ternyata sudah dipreteli. Lalu bagian kecil spare part dijual secara ketengan.

Faktanya dalam gubuk tersebut, polisi hanya menemukan masing-masing satu knalpot bertulisan Kawasaki, velg jari-jari roda belakang, sok depan, spakbor belakang dan sat set lampu belakang.

“Atas tindakan itu, pelaku dikenai pidana penipuan dan atau enggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” tandas Eko Ari.



Komentar
Banner
Banner