bakabar.com, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (22/06).
Rakor tersebut dalam rangka Evaluasi Peningkatan Kualitas Keluarga Tahun 2021 Kota Banjarbaru.
Tampak hadir, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan Husnul Hatimah, Kepala Dinas Dalduk KB PMP dan PA Kota Banjarbaru Mahrina Noor, dan SKPD terkait.
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat menumbuhkan rasa aman, tentram dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
Menurut Aditya, konsep pembangunan keluarga yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP PA) yang menggunakan konsep ketahanan keluarga, maka kemampuan keluarga untuk bertahan dan berjalan menuju kesejahteraan dapat diukur.
“Dan dapat diuraikan faktor-faktornya, sehingga dapat dilakukan upaya untuk memperbaiki kemampuan keluarga mencapai kualitas dan kesejahteraannya,” ucap Aditya.
Berdasarkan rekapitulasi data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2021 dari Kementerian Sosial menyebutkan, Kelurahan Sungai Tiung merupakan kelurahan dengan angka tertinggi tingkat kesejahteraannya di bawah rata-rata. Yaitu sejumlah 1.699 atau 61,71 % dari keseluruhan KK di Sungai Tiung yang berjumlah 2.753 KK.
“Dan ini tentunya perlu menjadi skala prioritas bagi kita semua untuk melakukan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan inovatif dan afirmatif pada sisi penyedia pelayanan (supply side) dan penerima manfaat (demand side) di Kelurahan Sungai Tiung,” terangnya.
Karena, sambung Aditya, upaya peningkatan kualitas keluarga dilakukan dengan pelaksanaan pembangunan keluarga, dengan berpedoman pada konsep ketahanan keluarga dan kesejahteraan.
“Yang di dalamnya menyangkut landasan legalitas dan keutuhan keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya yang tertuang dalam 24 indikator,” jelasnya.
Agar ketahanan dari sebuah keluarga dapat terukur dengan jelas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentunya melalui Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota membuat suatu aplikasi web melalui pengisian kuisioner dari 24 indikator ketahanan keluarga yang harus diisi oleh setiap kepala keluarga di Kelurahan Sungai Tiung.
Dari hasil pengisian kuisioner tersebut tentunya sudah terpetakan dengan jelas beberapa faktor permasalahan ketahanan keluarga dan intervensi apa saja yang harus dilakukan oleh SKPD terkait.
“Tentunya kami harap data yang sudah diperoleh oleh tim peningkatan kualitas keluarga Kota Banjarbaru melalui pengisian kuisioner tersebut dapat digunakan dan segera ditindaklanjuti oleh SKPD terkait,” pintanya.
Aditya berharap, dari data-data yang sudah didapatkan, seluruh tim peningkatan kualitas keluarga Kota Banjarbaru dan seluruh SKPD terkait dapat membuat rencana atau aksi untuk 2 tahun kedepan sesuai dengan rekapitulasi data terpadu kesejahteraan sosial. Yang mana urutan terendah setelah Kelurahan Sungai Tiung adalah Kelurahan Cempaka dan Kelurahan Guntung Manggis.
“Untuk itu agar kiranya kepada seluruh SKPD dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja diharapkan sudah dapat menentukan lokus kegiatan, yang mana pada tahun anggaran 2022 kegiatan prioritas terkait peningkatan kualitas keluarga akan terfokus pada lokasi Kelurahan Cempaka dan pada tahun anggaran 2023 kegiatan lokus akan kita laksanakan di Kelurahan Guntung Manggis,” rincinya.
Terakhir, Aditya mengatakan kepada seluruh anggota tim peningkatan kualitas keluarga yang merupakan perwakilan dari tiap-tiap SKPD sangat diharapkan agar dalam setiap kegiatan yang dilakukan dapat segera dilaporkan secara langsung kepada atasan atau kepala SKPD untuk dilakukan tindak lanjut sesuai tupoksi masing-masing.
“Ini tentunya menjadi perhatian penting bagi kita semua Pemerintah Kota Banjarbaru khususnya seluruh kepala SKPD di Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk bisa saling bekerja sama bersinergi dan bahu membahu dalam upaya peningkatan kualitas keluarga di Kota Banjarbaru,” tuntasnya.
Kepala DPPPA Prov Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 100 Tahun 2019 ada 4 komponen yang diatur dalam meningkatkan kualitas keluarga.
"Pertama untuk mencegah perkawinan anak, kedua pemberian hak anak dalam air susu ekslusif, tiga penyediaan fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, sebelum hamil setelah melahirkan dan keempat ketahanan keluarga," ujarnya.
Sebab, lanjut Husnul, ketahanan dan kesejahteraan merupakan hal yang penting untuk peningkatan kualitas keluarga.