bakabar.com, JAKARTA – Gusti Randa ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Ia resmi memulai tugas tersebut, Selasa (19/3) menggantikan Joko Driyono yang terlilit masalah hukum.
Menariknya, disamping sebagai Plt Ketum PSSI, ia juga masih menjabat Ketua Pembinaan dan Prestasi (Binpres) Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) periode 2018-2022.
Disamping itu ia menjabat Komisaris PT Liga Indonesia Baru. Bahkan, dalam profesinya sebagai pengacara, ia juga menangani kasus yang tengah dihadapi pemain asing Persija, Marco Simic di Australia.
Meski demikian, Gusti Randa merasa yakin mampu melaksanakan tugasnya di PSSI meski dia mengemban setidak-tidaknya tiga tugas lain di luar organisasi berusia 88 tahun tersebut.
“Untuk LIB memang harus cepat karena kaitannya dengan sponsor. Namun saya kira tidak ada masalah karena anggota exco yang mengisi posisi direksi,” ujar Gusti di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa.
Sementara terkait posisinya sebagai pengacara Marko Simic, Gusti juga menyebut tidak akan mengganggu tugasnya di PSSI karena dia memiliki tim untuk mengurusi kasus tersebut.
“Dalam kasus itu, posisi saya sebagai pengacara profesional yang mempunyai tim,” kata pria yang juga seorang aktor tersebut.
Lalu terkait posisinya sebagai kepala bidang pembinaan dan prestasi (binpres) di kepengurusan PGSI tahun 2018-2022, pria berusia 53 tahun itu juga menegaskan bahwa dirinya bisa menunaikannya dengan baik.
Baca Juga:Mengembalikan Kejayaan, Turnamen Piala Askot PSSI Banjarbaru Digelar
Alasannya, lagi-lagi, dia memiliki anggota-anggota andal yang membantunya.
“Kalau di binpres, kan, saya ketua saja. Ada anggota-anggota saya yang lebih mengerti masalah itu,” tutur Gusti.
Gusti Randa ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai ketua umum PSSI mulai hari ini, Selasa (19/3), oleh Ketua Umum PSSI Joko Driyono yang setelahnya disebut non-aktif karena ingin fokus menyelesaikan kasus hukum yang membelitnya.
Gusti mengaku penunjukan itu merupakan hak diskresi Joko Driyono sebagai ketua umum PSSI.
Dia bertugas untuk memimpin jalannya roda organisasi sampai digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) yang rencananya berlangsung pada Mei 2019 atau sebulan setelah pemilihan presiden.
Sebagai informasi, Statuta PSSI tidak menyebutkan satu pun kata mengenai “diskresi” ketua umum untuk menunjuk penggantinya.
Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya.
Berdasarkan itu, seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi ketua umum ketika Joko Driyono berhalangan. Namun, Gusti Randa menyatakan ada mekanisme lain untuk hal tersebut yakni diskresi.
Baca Juga:Si Cantik Penuh Inspirasi, Ratu Thisa Sekjen PSSI Wanita Pertama
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin