bakabar.com, BARABAI – KPU mengeluarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat Pandemi Covid-19.
Dipastikan, 9 Desember 2020 dilaksanakan Pilkada serentak dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua KPU HST, Johransyah menjelaskan tentang tahapan Pilkada yang sempat tertunda akibat wabah Corona saat ini.
Kendati sebelumnya sempat tertunda, kata Johransyah, KPU telah melantik 507 orang anggota PPS seluruh kabupaten dan kinerjanya sudah aktif.
“Saat ini sudah tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan,” kata Johransyah saat Rapat Tim Pemantauan Perkembangan Politik Daerah HST di Ruang Aula Pertemuan Kodim 1002 Barabai, Kamis (18/6).
Karena sudah tahap persiapan dan masuk ke tahap penyelenggaraan, Johransyah berharap Tim Pemantauan Perkembangan Politik di HST bisa bersinergi berama.
Dia juga berharap TNI-Polri dapat membantu penyaluran atau pendistribusian surat maupun kotak suara. Terutama di titik rawan.
Sementara itu, Wabup Berry Nahdian Forqan menyampaikan, Pemkab HST telah menyetujui dana hibah untuk tim pemantauan tersebut sebesar Rp550 juta.
“Alokasi anggaran ini di tempatkan pada perubahan SKPD Kantor Kesbangpol tahun 2020,” kata Berry.
Pembentukan tim tersebut, lanjut Berry, merupakan perhatian serius Pemkab HST.
Sebab, kata Berry Pilkada yang berkualitas dan sesuai aturan adalah tugas bersama. Karena upaya penguatan demokrasi menjadi salah satu amanat reformasi.
Dibentuknya tim tersebut, lanjut Berry untuk mengantisipasi gangguan dalam pelaksanaan Pilkada serentak.
Dengan sinergitas melaui tim tersebut bisa menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan menjelang Pilkada serentak di 2020 ini.
“Melalui tim ini kami mengajak agar mengantisipasi bersama gangguan dalam pelaksanaan Pilkada, supaya Pilkada berjalan kondusif,” ujar Berry.
Hadir saat rapat tim tersebut antara lain Forkompimda dan jajarannya, Bawaslu, Kepala Kesbangpol serta jajaran Pemkab HST hingga camat se HST.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin