bakabar.com, TANJUNG - Ratusan pemilih meninggal dunia di Kabupaten Tabalong tercatat masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2024.
Total 131 pemilih meninggal itu diketahui setelah Panwaslu kecamatan bersama panwaslu kelurahan desa (PKD) dan sekretariat melakukan penelusuran.
Penelusuran dilakukan terhadap DPS yang diumumkan jajaran KPU Tabalong pada tanggal 18-27 Agustus 2024.
Selain temuan data pemilih yang meninggal dunia, jajaran Bawaslu Tabalong juga mendapati 63 pemilih terdaftar dalam DPS tidak sesuai alamat KTP elektronik, 1 pemilih berstatus anggota Polri, 24 pemilih ganda, dan 2 pemilih masih di bawah umur.
"Kami juga menemukan 96 pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Rabu (28/8).
Adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tersebut, jajaran Bawaslu Tabalong telah menyurati panitia pemilihan kecamatan masing-masing (PPK) dengan tembusan KPU Tabalong dan beberapa pihak terkait.
"Sesuai tembusan yang kita terima, panwaslu kecamatan masing-masing telah menyampaikan saran perbaikan kepada PPK sesuai wilayah kerjanya," kata Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Selasa (27/8).
Mahdan mengungkapkan temuan merupakan hasil penelusuran panwaslu kecamatan bersama panwaslu kelurahan desa (PKD) dan sekretariat terhadap DPS yang diumumkan jajaran KPU Tabalong pada tanggal 18-27 Agustus 2024.
Selain itu, jajaran Bawaslu Tabalong menemukan 63 pemilih terdaftar dalam DPS tidak sesuai alamat KTP elektronik, 1 pemilih berstatus anggota Polri, 24 pemilih ganda, dan 2 pemilih masih di bawah umur.
"Kemudian terdapat 96 pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tetapi sudah memenuhi syarat," ungkap Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Bawaslu Tabalong ini.
Terkait hasil pengawasan DPS tersebut, Mahdan pun menyarankan kepada setiap panitia pemungutan suara (PPS) untuk melakukan verifikasi kepada pemilih yang diusulkan dalam masukan dan tanggapan masyarakat maupun pengawas.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, PPS dapat memperbaiki DPS paling lama lima hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan," jelasnya.
"Dalam hal terdapat kendala dalam perbaikan DPS, ia berharap kepada KPU Tabalong maupun PPK agar membantu PPS sesuai wilayah kerjanya," tandas Mahdan.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Tabalong Nomor 595 Tahun 2024 tentang penetapan rekapitulasi DPS di Kabupaten Tabalong untuk pemilihan 2024 sebanyak 188.294 orang terdiri dari 94.296 laki-laki dan 93.998 perempuan, dan disusun ke dalam 550 TPS untuk 12 kecamatan dan 131 kelurahan desa.
Terpisah, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Hesti Puji Ningrum, mengatakan, dalam penetapan DPS hingga ke DPT ada beberapa tahapan yang dilalui, termasuk menerima saran masukan dan perbaikan sebelum menetapkan DPT.
"Untuk itulah jika ada temuan baik dari laporan masyarakat maupun jajaran pengawas kami akan menindaklanjutinya," ucapnya.
"Kami temuan atau laporan itu dibarengi dengan bukti dukung supaya bukti yang disampaikan itu valid," imbuh Puji.
Puji juga berharap peran aktif masyarakat untuk memastikan mereka benar-benar terdaftar dalam DPT Pilkada 2024.