bakabar.com, TANJUNG – PT Pamapersada Nusantara (PAMA) secara resmi memutus hubungan kerja ratusan karyawannya.
Karyawan yang di-PHK berasal dari Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Barito Timur, dan sekitarnya.
“Untuk proses rasionalisasi, terdaftar ada 854 karyawan yang di-PHK,” jelas CSR Manager PT PAMA, Ono Karno, usai acara penyerahan hewan kurban di teras kantor Setda Tabalong, baru-baru ini.
Seperti diketahui, kontrak kerja sama antara PT Adaro Indonesia dengan PT PAMA akan berakhir pada 31 Juli 2021. Kondisi ini berdampak pada nasib kurang lebih 2.800 yang terancam kehilangan pekerjaan.
Ono Karno menjelaskan sebelum memberikan keputusan soal PHK, pihaknya memberikan sejumlah opsi kepada karyawan.
Karyawan, kata dia, diberikan hak memilih untuk tetap bergabung, membuka usaha sendiri, dan sejumlah opsi lainnya.
Namun, ratusan karyawan memilih untuk tidak bergabung lagi dengan PT PAMA, sehingga pihak perusahaan melakukan PHK.
Lantas, berapa besar pesangon yang diberikan kepada ratusan karyawan tersebut?
Ono Karno menjelaskan pesangon yang didapat bervariasi, sesuai dengan masa kerjanya.
“Jika masa kerjanya puluhan tahun, pesangon dikali tiga, ditambah dengan BPJS Ketenagakerjaan dan lain-lain. Ada yang mencapai miliaran rupiah,” beber Ono.
Setelah memilih di-PHK, perusahaan tidak melepas begitu saja. PT PAMA akan mendata apakah eks karyawannya memiliki usaha atau tidak.
Bagi yang mempunyai usaha mikro kecil menengah (UMKM), perusahaan akan mendukung membuat kemasan, perizinan, sertifikat halal hingga sertifikat Balai POM. Sementara yang tidak mempunyai usaha akan dibina dari awal.
Para karyawan yang di PHK juga diberikan pengetahuan cara mengelola keuangan, sehingga uang hasil pesangon dapat digunakan dengan tepat.
“Dengan demikian, karyawan PAMA yang di PHK tidak akan menambah pengangguran di Tabalong dan sekitarnya,” jelas Ono.