Hot Borneo

Pilih Nikah Siri, Ribuan Pasutri di Kubar Belum Diakui Negara

apahabar.com, SENDAWAR – Hanya memilih melakukan nikah siri, 35 ribu pasutri di Kutai Barat (Kubar) belum…

Featured-Image
Ilustrasi pernikahan siri yang dipilih ribuan pasutri di Kutai Barat. Foto: Wollipop

bakabar.com, SENDAWAR – Hanya memilih melakukan nikah siri, 35 ribu pasutri di Kutai Barat (Kubar) belum mendapatkan pengakuan negara alias tidak tercatat dalam administrasi kependudukan.

Pasutri yang menikah siri itu tersebar di 16 kecamatan. Sebaliknyd dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terdapat 81 ribu pasutri di 16 Kecamatan itu.

Artinya 46 ribu lebih pasutri yang sudah berstatus nikah diakui negara. Sedangkan 35 ribu lebih menikah tak diakui negara atau siri.

“Memang kalau dibiarkan berlajut, anak-anak mereka akan kesulitan membuat administrasi kependudukan. Penyebabnya status pernikahan orang tua mereka tidak tercatat secara negara,” papar Kepala Disdukcapil Kubar, Abimael, Jumat (13/5).

Sedianya Pemkab Kubar, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kubar sudah membuat nota kesepahaman untuk mempercepat administrasi negara terhadap pasutri yang berstatus nikah siri.

Namun di sisi lain, Disdukcapil Kubar mengklaim keterbatasan anggara untuk mempercepat pendataan sisa pasutri yang masih kawin siri tersebut.

“Khususnya dalam proses sidang di Pengadilan Agama. Biaya membuka sidang sebesar Rp 420 ribu per orang, belum termasuk biaya lain,” papar Abimael.

“Soal biaya di Pengadilan Agama tersebut sudah memiliki aturan yang diakui atau dibenarkan oleh Mahkamah Agung," imbuhnya.

Adapun solusi yang diisulkan Disdukcapil Kubar adalah bantuan dari pihak ketiga, terutama perusahaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berharap perusahaan dapat mengalokasikan dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR terhadap kegiatan ini,” tandas Abimael.



Komentar
Banner
Banner