Kalsel

Pidana Menanti Kontraktor Jalan ‘Bubur’ Liang Anggang-Bati Bati

apahabar.com, BANJARBARU – Masa kontrak proyek perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati tinggal menghitung hari. Tak cuma…

Featured-Image
Warga berjibaku melintasi jalan Liang Anggang-Bati Bati. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARBARU – Masa kontrak proyek perbaikan jalan Liang Anggang-Bati Bati tinggal menghitung hari. Tak cuma denda, ancaman pidana kini juga menanti.

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp74 miliar itu dikerjakan sejak Agustus 2021. Namun, progresnya jauh dari harapan.

Alih-alih membaik, kerusakan jalan nasional itu justru makin parah. Penuh lumpur bak bubur terlebih ketika hujan mengguyur.

Sejak awal, metode awal perencanaan proyek ini sudah salah. Selain itu, pengawasan atas kinerja kontraktor pun dinilai sangat lemah.

Sehingga tak salah jika pekerjaan jalan Liang Anggang-Bati Bati disebut masuk dalam kategori kegagalan konstruksi.

"Saya sangat sepakat dengan usulan publik, memang harus diaudit," kata Pemerhati Kebijakan Publik Kalsel, Muhammad Pazri kepada bakabar.com, Rabu (22/12).

Audit, lanjut Pazri, bisa dilakukan mulai dari siklus pra-pelaksanaan sampai pelaksanaan kontrak pekerjaan.

Hasil audit bisa menentukan pihak mana yang bersalah. Dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum mengganti setiap kerugian. Termasuk ke masyarakat pengguna jalan.

"Supaya jadi pembelajaran, jangan sampai masyarakat terus menerus yang dirugikan, apalagi dananya sangat fantastis," ujarnya.

Selain menghambat transportasi, kesemrawutan proyek satu ini jelas berimbas pada perekonomian warga setempat.

Perbaikan jalan dinilai lambat. Alhasil, pendapatan pedagang setempat juga jalan di tempat.

Kesemrawutan proyek ini rupanya dapat berimplikasi ke pelanggaran Pasal 273 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur pada Pasal 24 ayat (1) UU No 22 tahun 2009.

Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sedang Pasal 24 (2) menyatakan penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Tanggungjawab berdasar UU 2/2017 tentang jasa konstruksi menyebut pengerjaan proyek yang tak memenuhi ketentuan hingga menyebabkan kegagalan kerja dapat dipidana maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

"Harus bertanggungjawab. Cuaca dan hujan harusnya tidak jadi alasan," jelas ketua Young Lawyers Peradi Banjarmasin ini.

"Jika publik merasa terganggu atau bahkan menjadi korban kerusakan jalan bisa, warga silakan menggugat,” sambungnya.

Proyek jalan nasional Liang Anggang-Bati Bati dikerjakan dengan dua paket. Oleh PT Anugerah Karya Agra Sentosa dan PT Nugroho Lestari.

Paket pertama pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dengan panjang mencapai 3,52 Km. Dikerjakan PT Anugerah Karya Agra Sentosa senilai Rp41,7 miliar.

Kemudian paket kedua pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Liang Anggang sampai Batas Kota Pelaihari dan Batas Pelaihari sampai pertigaan Bati-Bati hingga Jalan Benua Raya, Bati-Bati sepanjang 2,7 Km. Oleh PT Nugroho Lestari senilai Rp32,9 miliar.

Progres pengerjaan untuk seksi 1 baru sebesar 60 persen. Sedang seksi 2 mencapai 72 persen.

"Kemungkinan ini [seksi 2] bisa selesai tepat waktu, karena tinggal pengaspalan saja lagi," ujar Mirnasari Daulay, Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 PJN Wilayah I Provinsi Kalsel, Rabu (22/12).

Sementara untuk seksi 1, melihat momen pergantian tahun yang tinggal menghitung hari, besar kemungkinan kontraktor akan bekerja dalam masa denda.

"Denda Rp40 juta sehari," kata Mirna.

Mirna mengakui hujan menjadi kendala utama petugas di lapangan. Kendati begitu, pihaknya tetap berupaya memaksimalkan kerja.

“Area kerja yang siap aspal ditutup dengan terpal agar dapat segera diaspal," ujarnya.

Desakan boikot di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner