bakabar.com, KOTABARU – Petugas gabungan di Kotabaru kembali menindak oknum pengelola warung yang nekat menjual minuman keras.
Aksi gabungan Satpol PP Kotabaru, Polsek dan Koramil Kelumpang Barat itu dilakukan di sebuah warung yang berada di Jalan Lipon RT 04 Dusun I, Desa Magalau Hulu, Senin (18/7).
“Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,” papar Kasat Pol PP dan Damkar Kotabaru, Akhmad Rajudinoor, melalui Kabid Pengendalian dan Linmas, Relaradhani, Selasa (19/7).
“Kami kemudian menyita beberapa botol miras sebagai barang bukti, seperti 5 kotak miras merek Prost, 2 botol anggur merah dan sebotol Vodka,” imbuhnya.
Dalam proses penindakan, tidak ditemukan pemilik warung di lokasi. Akan tetapi, didapati seorang pria berinisial EI yang bertugas sebagai penjaga.
“Kepada penjaga warung, kami mengingatkan agar tidak lagi menjual minuman keras di warung tersebut,” tandas Relaradhani