bakabar.com, BANJARMASIN – Tak puas dengan hasil pendapatannya sebagai petani, Salamat alias Pakacil Aya (39) nekad jualan sabu guna mendapatkan pundi-pundi rupiah dengan mudah. Namun nasib warga Desa Nelayan RT 003, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara itu kini berakhir memilukan.
Ia harus merasakan pengapnya hidup dibalik jeruji penjara usai polisi temukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.18 Gram dalam suatu penggerebekan di rumah Salamat alias Pakacil Aya (39) pada Kamis, 17 Oktober 2019 sekira pukul 15.30 wita.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum bakabar.com menyebutkan, bisnis haram Salamat alias Pakacil Aya (39) rupanya sudah lama menjadi incaran petugas kepolisian. Namun entah kenapa, pria tamatan sekolah dasar itu selalu bernasip baik, lepas dari sergapan polisi.
Hingga akhirnya pada Kamis kemarin, anggota Polsek Alabio berhasil membekuk pengedar sabu yang diduga meresahkan masyarakat itu. Saat penyergapan, Salamat alias Pakacil Aya (39) sedang berada diruang tamu rumahnya.
Kedatangan petugas yang begitu cepat itu, membuat Salamat alias Pakacil Aya (39) tak sempat membuang barang bukti. Sebanyak 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.18 Gram ditemukan petugas pada sebuah dompet kecil warna merah yang diselipkan di dalam kotak rokok Sampoerna mild merah.
Narkotika jenis sabu siap edar itu, berada di semak semak belakang rumah Salamat alias Pakacil Aya (39). Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk memuluskan transaksi barang haram tersebut, turut disita petugas.
Seperti dijelaskan oleh Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budi Yuwono, bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa di kawasan Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan HSU sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
Berdasarkan Informasi tersebut selanjutnya Kapolsek Alabio langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota opsnal Kapolsek Alabio untuk melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya polisi mendapatkan nama salah satu warga Desa Nelayan yakni Salamat alias Pakacil Aya (39) menjadi pengedar barang haram tersebut.
“Warga mengaku resah karena pelaku ditengarai mengedarkan narkotika. Info itu kami tindaklanjuti, ternyata benar. Sehingga kami pun melakukan penangkapan," kata Iptu Teguh Budi Yuwono dalam siaran persnya yang diterima bakabar.com.
Dan setelah dilakukan Interogasi tersangka mengaku mendapatkan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari temannya bernama Amat Marni.
“Sejauh ini kita masih melakukan pencarian terhadap pemasok barang haram tersebut. Sementara tersangka Salamat alias Pakacil Aya kini kita amankan di Mapolsek guna pengusutan lebih jauh lagi, ” tandasnya.
Baca Juga: Nyambi Jual Sabu, Seorang Buruh Kini Mendekam
Baca Juga: BNNK Batola Bekuk Dua Pengedar Sabu Di Alalak
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Syarif