Tak Berkategori

Pesta Sabu di Tabalong, 2 Warga Gambut dan Banjarmasin Diringkus Polisi

apahabar.com, TANJUNG – Unit gabungan Polsek Murung Pudak dan Jatanras Polres Tabalong menangkap dua orang yang…

Featured-Image
Kedua pelaku pesta narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti. Foto: Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Unit gabungan Polsek Murung Pudak dan Jatanras Polres Tabalong menangkap dua orang yang sedang asik pesta narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah pria berinisial MY (43) yang merupakan warga Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dan JR (51) warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penangkapan keduanya dilakukan di Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis, (8/10).

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana membenarkan penangkapan dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke anggota Polsek Murung Pudak, bahwa sering terjadi kegiatan pesta narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan langsung mendatangi rumah yang dimaksudkan warga tadi.

Setelah sampai di lokasi, petugas mendapati 3 orang yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

Saat digrebek, dua orang berhasil ditangkap dan satu orang lainnya berhasil lolos dari sergapan polisi.

“Dari penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan 2 orang, sedangkan 1 orang berhasil melarikan diri dan sedang dalam proses penyelidikan,” jelas Samsu, Sabtu (10/10)

Ditambahkan, selain mengamankan 2 pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa, 12 paket kecil berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat total 7,12 gram, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik bekas, 2 buah korek api dan 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.

“Kedua pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Murung Pudak guna proses hukum selanjutnya,” kata Samsu, Sabtu (10/10).

Komentar
Banner
Banner