bakabar.com, BANJARBARU – Sedang asyik pesta minuman keras (miras) di sekitar lapangan Murjani, Banjarbaru, sejumlah remaja diamankan Satpol PP, Minggu (11/9) dini hari.
Setelah diamankan, sejumlah remaja itu diberikan sanksi berupa pembinaan fisik.
“Mereka melanggar Perda Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Masyarakat Umum dan Ketenteraman,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Minggu (11/9).
Para remaja itu juga melanggar Perda Banjarbaru nomor 5 tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Tak hanya mengamankan sejumlah remaja, petugas juga mmendatang pemilik kafe Ini Tih di Jalan Komet setelah adanya aduan masyarakat terkait suara bising.
“Beberapa merasa tertanggu dengan suara ribut yang ditimbulkan dari kafe tersebut,” paparnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang nongkrong di RTH-RTH di Banjarbaru agar tetap menjaga ketertiban agar tak terjadi hal meresahkan warga lainnya.
“Kami akan selalu berpatroli untuk keamanan dan ketenteraman masyarakat,” tutupnya.