Nasional

Pesta Gay di The Kuningan Suite Jaksel Terinspirasi dari Kegiatan Serupa di Thailand

apahabar.com, JAKARTA – Penyelenggara pesta gay di The Kuningan Suite, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan serupa…

Featured-Image
Sembilan tersangka kasus pesta gay dihadirkan oleh penyidik dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9). Foto-Antara/Fianda Sjofjan Rassat

bakabar.com, JAKARTA – Penyelenggara pesta gay di The Kuningan Suite, Jakarta Selatan, terinspirasi oleh kegiatan serupa di Thailand.

“Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Saat diperiksa lebih lanjut para penyelenggara kegiatan tersebut diketahui sudah 6 kali menggelar acara serupa.

“Mereka sudah melakukan enam kali di tempat berbeda dengan modus dan permainan yang sama,” ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta seks homo yang berlangsung di apartemen The Kuningan Suite, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020.

Inisial 9 tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta gay tersebut.

Yusri mengatakan grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.

“Jadi mereka berdiri sejak Februari 2018, dipimpin oleh TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial,” tambahnya.

Sedangkan 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta gay tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.

“Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini,” tambah Yusri.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.(Ant)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner