Kebijakan EUDR

Perwakilan UE Datang ke Indonesia, Momentum Negosiasi Regulasi EUDR

Terkait EUDR itu kan suatu kebijakan yang sudah terbit, tentu kita menyesuaikan, dan masih melakukan negosiasi maka rencananya tanggal 19 sampai tanggal 21.

Featured-Image
Ilustrasi CPO. Foto-DDTC News

bakabar.com, JAKARTA - Undang-undang Uni Eropa soal deforestasi (EUDR) resmi diberlakukan pada Selasa (16/5). Dalam EUDR tertuang, komoditas yang tidak lolos uji tuntas deforestasi dilarang masuk ke 27 negara anggota Uni Eropa.

Bagi Indonesia, komoditas yang paling terdampak akibat pemberlakuan EUDR yaitu minyak sawit atau CPO. Untuk itu, pemerintah Indonesia akan melakukan perundingan dengan negara- negara Uni Eropa terkait regulasi tersebut.

Perwakilan Uni Eropa direncanakan akan melakukan kunjungan ke Indonesia pada tanggal 19 Juni 2023. Momen tersebut akan digunakan untuk melakukan negosiasi terkait ekspor komoditas Indonesia ke Uni Eropa.

"Terkait EUDR itu kan suatu kebijakan yang sudah terbit, tentu kita menyesuaikan, dan masih melakukan negosiasi maka rencananya tanggal 19 sampai tanggal 21, itu kan delegasi uni Eropa itu akan datang ke Indonesia, dan melakukan tax force," ujar Khadikin, Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Rabu (7/6).

Baca Juga: Di Depan NGO Uni Eropa, RI Tegaskan Tolak Diskriminasi Sawit dalam EUDR

Ia menilai kebijakan EUDR masih belum bedampak secara signifikan lantaran belum lama disahkan. Namun, ia memperkirakan dampaknya akan terasa jika sudah berjalan 2 tahun ke depan.

"Masih belum terasa imbasnya. Istilahnya implementasinya setelah diberlakukan itu akhir bulan Juni 2023. 24 bulan ke depan skalanya menyasar ke level UMKM, itu pasti terasa," paparnya.

Khadikin menilai regulasi EUDR tidak adil, lantaran Indonesia tidak pernah mempermasalahkan asal-usul produk Uni Eropa yang masuk ke Indonesia.

"Kita nggak pernah usik asal-usul produk mereka, contoh alat kesehatan, alat suntik metalnya dari mana, untuk cairan obat dari mana asalanya, ini saya kira tidak fair," ujarnya.

Baca Juga: Bertemu Duta Besar Uni Eropa, Menko Airlangga Bahas Kebijakan EUDR

Kemudian ia juga mempertanyakan, jika Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam EUDR, apakah nantinya ada keistimewaan terhadap komoditas Indonesia yang masuk ke Uni Eropa.

"Misalnya, CPO kita sudah memenuhi persyaratan, apakah ada kenaikan harga apa tidak, harusnya ada kenaikan karena sudah memenuhi kriteria yang mereka inginkan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner