bakabar.com, JAKARTA – 29 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) resmi ditetapkan sebagai tersangka perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Semuanya langsung ditahan.
“Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam konferensi pers, Kamis (3/9), dilansir dari CNN Indonesia.
Penyelidikan dan penyidikan dimulai sejak 29 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020 tengah malam.
“Yang sudah diperiksa sebanyak 51 personel, personel dalam hal ini prajurit, terdiri dari 19 satuan,” ujarnya, dilansir Detik.com.
Setelah dinaikan statusnya, ke-29 orang tersebut langsung diajukan penahanan. 21 sisanya masih dilakukan pendalaman.
“Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semuanya,” kata Dodik.
Polsek Ciracas diserang oleh sekitar 100 orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari lalu. Sebagian di antaranya diduga adalah prajurit TNI AD.
Penyerangan ini dilatari kabar bohong dari Prada M Ilham. Masalah ini berawal pada Kamis (27/8) saat anggota Satuan Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (AD) itu mengendarai sepeda motor.
Melaju di kawasan Ciracas, Ilham mengalami kecelakaan tunggal.
Ilham lantas diduga menyebarkan berita bohong bila mengalami pengeroyokan.
Dua hari kemudian, sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Selain Polsek Ciracas, Polsek Pasar Rebo diserang.
Editor: Fariz Fadhillah