bakabar.com, BANJARMASIN – Gegara tunjangan hari raya (THR), salah satu perusahaan listrik di Kalimantan Selatan diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans).
Alhasil, Disnakertrans Kalsel turun tangan memediasi permasalahan tersebut.
Perusahaan listrik itu diadukan puluhan karyawannya lantaran diduga membayar THR tak sesuai hitungan.
"Ada perbedaan pendapat antara karyawan dengan perusahaan terkait hitungan tunjangan dan lain-lain," ucap Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti kepada bakabar.com, Senin (9/5).
Saat ini Disnakertrans Kalsel, kata dia, telah memanggil karyawan maupun perusahaan.
Dalam masalah ini, ia tak menyalahkan salah satu pihak yang bersilang pendapat.
Sebab keduanya memiliki argumentasi masing-masing.
"Satu pekan setelah ini biasanya baru kelihatan hasil. Semoga ada jalan terbaik," katanya.
Sebelumnya, tidak kurang dari 100 pekerja mengadu ke Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel.
Pasalnya, sampai saat ini mereka belum menerima tunjangan hari raya (THR) secara penuh.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pembayaran THR wajib dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan THR 2022 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR dibayarkan 1 bulan gaji pekerja bagi yang bekerja minimal 12 bulan.
Sementara bagi karyawan dengan masa kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan tergantung masa kerjanya.
Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto berkata ada tiga perusahaan yang belum membayar THR secara penuh.
Dua perusahaan bergerak di bidang perkebunan dan satu dari kelistrikan.
Yoeyoen mengaku aduan dari pekerja sudah diteruskan ke Disnakertrans setempat.
Laporan sudah disampaikan sebelum lebaran kemarin.
Kendati begitu, Disnakertrans Kalsel mengaku baru mendapat satu laporan resmi.
Yakni masalah perusahaan kelistrikan di atas.
"Tapi bisa saja kasus dua perusahaan lainnya itu masuk ke Disnaker Kabupaten/Kota setempat," tutup Irfan.