Pemkab Barito Utara

Perusahaan di Barito Utara Wajib Terdaftar dalam 4 Program BPJS Ketenagakerjaan

apahabar.com, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Barito Utara, M Mastur menyampaikan bahwa berdasarkan…

Featured-Image
Kepala Disnakertranskop dan UKM Barito Utara, M Mastur. Foto: Istimewa

bakabar.com, MUARA TEWEH – Kepala Dinas Nakertranskop dan UKM Barito Utara, M Mastur menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan, perusahaan skala besar dan menengah wajib terdaftar dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), yakni JKK, JKM, JHT dan JP).

Sementara untuk perusahaan kecil dan mikro wajib terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM dan JHT.

“Pemkab Barito Utara melalui program dan kegiatan berupaya mengurangi pengangguran juga kemiskinan dengan cara meningkatkan perekonomian demi terwujud kesejahteraan masyarakat,” kata Mastur.

Untuk mewujudkan hal itu diperlukan kerja sama, sinergitas dan kolaborasi serta partisipasi aktif seluruh stakeholder terkait.

“Saya juga mengajak pimpinan badan usaha, peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah ini untuk berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Mastur.

Program CSR GN-Lingkaran adalah program bantuan sosial yang bersumber dari dana CSR perusahaan yang dialokasikan untuk membantu membiayai iuran program JKK dan JKN yang disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan berturut-turut dengan kewajiban iuran sebesar Rp 16.800 orang per bulan.

Dengan sasarannya yaitu pekerja miskin atau pekerja rentan atau pekerja mandiri yang berdomisili dekat dengan wilayah operasional perusahaan.

“Dengan berpartisipasi dalam program CSR GN-Lingkaran berarti telah turut mensukseskan program pemerintah daerah guna memutus mata rantai kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Mastur.

Komentar
Banner
Banner