Serangan KKB

Pertaruhkan Reputasi Negara, Analis: KSAD Dudung Layak Dicopot!

Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinilai tak hanya membuat institusi TNI menjadi sorotan, tetapi reputasi negara yang dipertaruhkan. 

Featured-Image
Seorang prajurit TNI, Serka Iskan Dwi Wardana ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Minggu (13/11/2022). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dinilai tak hanya membuat institusi TNI menjadi sorotan, tetapi reputasi negara yang dipertaruhkan. 

Terlebih TNI menetapkan status siaga tempur dalam mengatasi manuver KKB yang telah merenggut nyawa. 

“Ini bukan (lagi) masalah TNI, tapi reputasi negara,” kata Analis Pertahanan dan Militer, Connie Rahakundini saat dihubungi bakabar.com, Rabu (3/5).

Baca Juga: ISSES: Mandat Konstitusi TNI 'Memukul', Tenteng Senjata Atasi KKB di Papua

Connie mendorong rakyat Indonesia agar menuntut Komisi I DPR RI agar meminta pertanggungjawaban dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), dan jajarannya.

Pasalnya, ia mengaku heran dengan pasukan khusus yang bisa babak belur dalam menghadapi gerombolan KKB.

Selain itu, ia mendorong agar presiden mengganti KASAD, karena dianggap gagal dalam memimpin TNI AD.

"Presiden harus segera memecat KASAD, karena ketidakmampuannya (dalam) memimpin TNI AD. Case 36 prajurit di Papua dan case penyerbuan ke markas Polri dalam waktu berdekatan ini membuktikan kemampuan leadership KASAD yang buruk," ungkapnya.

Baca Juga: Brimob NTT yang Tertembak di Kepala oleh KKB Dipastikan Mulai Sehat

Menurutnya, Papua harus diberikan sosialisasi dengan benar tentang fakta sejarah, dan resolusi PBB yang tidak bisa diganggu gugat. Dirinya meyakini tidak ada mekanisme di dunia ini yang bisa mengubah resolusi tersebut.

Dirinya pun mendorong agar Presiden mengeluarkan keputusan untuk memerangi KKB ataupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB). Hal itu demi menyikapi apa yang telah dilakukan oleh pihak TPNPB dan KKB yang menggoyangkan reputasi negara.

"Memberlakukan hukum tabur tuai atas apa yang dilakukan TPNPB terhadap kehormatan dan kedaulatan negara. Artinya, keluarkan Kepres/Inpres tentang status memerangi Papua yang wajib dilakukan TNI, baik (angkatan) Laut, Udara, dan Darat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner