bakabar.com, PANGKALAN BUN – Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merupakan yang pertama telah menerapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan sistem daring di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu seperti disampaikan Bupati Kobar, Nurhidayah. Penerapan SP2D secara daring itu, katanya, merupakan tindaklanjut dari misi Gerakan Membangun Kotawaringin Barat Menuju Kejayaan Dengan Kerja Nyata Dan Ikhlas.
“Kami berhasil membuat terobosan yang menerapkan SP2D secara daring, dan kembali memperoleh serta mempretahankan prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata Nurhidayah, di Pangkalan Bun, seperti dilansir Antara, Kamis (10/6).
Pemkab Kobar pada 8 Juni 2021, telah meluncurkan penerapan SP2D daring dengan nama SIMANIS Kobar (Sistem Informasi Manjeman Integrasi SP2D Kabupaten Kotawaringin Barat) di Aula Bupati setempat.
Peluncuran itu langsung dipimpin Bupati Kobar dan turut dihadiri Kepala BPKP Kalteng, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda serta seluruh Kepala SOPD di lingkungan Pemkab Kobar, Kepala KPPN Pratama Pangkalan Bun, Kepala Direktur Operasional Bank Kalteng, Kepala Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, dan lainnya.
Nurhidayah pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah membantu dalam proses penerapan sistem SP2D daring dan diberi nama SIMANIS Kobar dan telah resmi diterapkan di kabupaten setempat.
“Diterapkannya SP2D daring ini, proses pencairan bisa lebih cepat. Di mana sistem itu akan memangkas waktu dari mulai proses hingga pencairan SP2D,” ucapnya.
Dia pun berharap dengan diterapkan SP2D daring ini, seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kobar bisa semakin memacu kinerja, agar menjadi lebih baik lagi kedepan, serta bisa kembali meraih opini WTP lagi, dengan hasil yang lebih baik dari pada tahun sebelumnya.
Selain meluncurkan secara resmi SP2D darng SIMANIS Kobar, Bupati juga menyerahkan Penghargaan kepada Kepala SOPD.
Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan kerjasamanya hingga Pemkab Kobar dapat meraih dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-7 secara berturut-turut dari BPK RI.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kobar untuk Tahun Anggaran 2020 kembali meraih opini WTP dari BPK RI. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” pungkas Nurhidayah.