bakabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pria penjual buah berinisial HP yang kerap mangkal di Taman Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Kalteng diduga melakukan hubungan gelap alias perselingkuhan dengan seorang Istri Anggota Polri berinisial HG.
Dari informasi yang didapat, perselingkuhan ini mulai terjadi sejak keduanya saling kenal akrab dan sering berkomunikasi lewat hand phone saat HG sering membeli buah di tempat HP.
Hingga akhirnya terjadi hubungan gelap alias perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya. Padahal HP dan HG sudah memiliki pasangan masing-masing.
Setelah terjadi hubungan yang sangat jauh, keduanya juga sering melakukan hubungan intim di barak, tempat tinggal HG. Sampai pada akhirnya, perselingkuhan itu diketahui oleh suami HG. Kasus tersebut kemudian dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan berjanji antar HG dan HP tidak saling berkomunikasi lagi.
Sayangnya, perjanjian tersebut dilanggar. Sekitar akhir November 2021 waktu lalu, HG kembali menghubungi HP bahwa dirinya ada kegiatan di Palangka Raya.
HP diminta untuk berangkat terlebih dahulu ke Palangka Raya dan mendatangi tempat penginapan yang sudah diboking HG pada Kamis (2/12).
Diketahui, HP berangkat dari Sampit ke Palangka Raya menuju tempat penginapan di Jalan Seth Adji Wisma Anak Raja Raya di Palangka Raya Kamar 2008 Lantai 2 sekitar jam 20.00 WIB.
Selanjutnya, HG menyusul dan mendatangi tempat penginapan tersebut. Keduanya pun kembali bermesraan dan melakukan hubungan intim di tempat tersebut.
Menurut keterangan keduanya, sejak Februari 2021 sampai dengan Desember 2021 sudah lebih dari 12 kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Peristiwa ini diketahui sang suami HG saat kedua pasangan selingkuh ini terjadi cek cok dan penganiayaan di wisma tersebut, hingga berujung Pelaporan di Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan para pihak sudah dimintai keterangan dan pemeriksaan.
“Keduanya sedang dalam pemeriksaan dan atas perbuatan mereka ini keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perbuatan zina,” kata Kompol Todoan, Senin (6/12).
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 284 KUH-Pidana yang berbunyi "Pelaku laki laki yang beristri, perempuan yang bersuami, laki-laki yang belum beristri tetapi melakukan dengan perempuan yang bersuami, perempuan yang belum bersuami, tetapi melakukannya dengan laki-laki yang beristri berbuat zina diancam dengan hukuman Pidana Penjara maksimal 9 ( Sembilan ) bulan.
Kompol Todoan menambahkan, bahwa Pasal 284 ini merupakan delik aduan.