Dorr! Pelaku Pembunuhan Basirih Selatan Tumbang Dihadiahi Timah Panas
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono mengungkapkan jika pelaku sempat kesal terhadap korban.
“Para pelaku mengaku korban pernah mencuri uang keduanya,” katanya.
Pertama, dari pengakuan pelaku Muhammad Ridho, diketahui jika korban pernah mengambil uang miliknya senilai Rp800 ribu pada April silam.
Sementara dari pengakuan Arbani alias Utuh, kata Kompol Yopie, korban mengambil uang pelaku senilai Rp400 ribu.
Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, Arbani meminta korban mengambil uang upah hasil buruh angkut kayu galam kepada bos tersangka.
“Setelah diambil rupanya oleh korban uang tersebut tak diserahkan ke pelaku hingga ia kesal dan bersekongkol untuk membunuh korban,” jelas Kompol Yopie.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.